Berbeda dari saham lainnya, karakteristik saham syariah memang memiliki poin-poin khusus yang penting untuk diperhatikan.
Jika memang ingin berinvestasi lebih aman lewat saham syariah, maka karakteristik tersebut harus dipahami. Berikut akan dibahas satu per satu karakteristik yang ada pada jenis saham syariah:
Daftar Isi Artikel
1. Menerapkan Prinsip Syariah
Jelas sekali bahwa saham syariah adalah saham yang dimiliki oleh perusahaan dengan prinsip syariah. Ini ditunjukkan secara langsung oleh perusahaan yang menyatakan sendiri bahwa pengelolaan dan manajemennya diterapkan menurut syariah Islam.
Emiten dan perusahaan bulik yang menyatakan semua kegiatan usaha dan perusahaan tidak bertentangan dengan syariah Islam, maka sahamnya bisa dikatakan saham syariah.
Itulah mengapa penting sekali untuk melakukan riset perusahaan terlebih dahulu sebelum memutuskan membeli saham.
2. Kegiatan Usaha Mengikuti Prinsip Syariah
Saham syariah dimiliki oleh perusahaan dengan kegiatan yang dijalankan sesuai prinsip syariah. Menurut peraturan IX.A.13 perusahaan tersebut tidak melakukan usaha seperti perjudian, perdagangan tanpa penyerahan barang atau jasa, serta bank maupun perusahaan dengan sistem bunga.
Selain itu perusahaan yang memiliki saham syariah juga tidak melakukan kegiatan usaha yang memuat unsur gharar atau tidak pasti. Kegiatan usaha perdagangan juga harus melibatkan penawaran serta permintaan yang benar-benar ada. Bukan permintaan dan penawaran palsu.
Kegiatan usaha perusahaan juga tidak boleh melibatkan unsur risywah atau suap. Ini jelas bertentangan dengan syariah Islam.
Jika ada aktivitas transaksi risywah dalam bentuk apapun maka saham tersebut tidak bisa masuk ke kategori syariah.
Baca Juga: Perbedaan Saham & Reksadana
3. Perusahaan Memproduksi Barang Halal
Salah satu karakteristik saham syariah yang juga mudah untuk dikenali adalah berasal dari perusahaan yang memproduksi barang halal. Artinya produk yang diproduksi tidak mengandung zat haram. Haram atau tidaknya bisa melihat ketetapan dari DSN-MUI atau aturan pemerintah yang berlaku.
Sebelum membeli sebuah saham, maka penting sekali untuk memahami detail identitas perusahaan yang berhubungan. Selain meneliti latar belakangnya, penting juga untuk mencari tahu jenis barang apa yang diproduksi. Lakukan riset sederhana mengenai produk tersebut dan pastikan halal atau tidak.
4. Rasio Utang dan Ekuitas Tidak Melebihi Batas
Saham syariah juga memiliki karakteristik rasio utang dan ekuitas yang tidak melebihi batas 45%. Rasio utang yang dimaksud adalah utang dengan sistem bunga. Sementara itu ekuitas yang digunakan dalam perhitungan adalah ekuitas total.
Jika perusahaan masih menggunakan utang dengan basis bunga maka perlu dihitung rasionya seperti ini. Saat hasilnya masih menunjukkan kurang dari 45% maka emiten yang dimaksud masih masuk ke dalam kategori saham syariah.
5. Rasio Pendapatan Bunga dan Pendapatan Total Kurang dari 10%
Selain rasio utang dan ekuitas, bisa juga dilihat rasio pendapatan bunga dan pendapatan total tidak lebih dari 10%. Pendapatan bunga ini juga termasuk pendapatan yang sifatnya tidak halal lainnya. Jika dibuat rasio dengan total pendapatan, maka harus kurang dari 10%.
Jika hasilnya lebih besar dari angka tersebut maka emiten tersebut tidak bisa masuk ke kategori saham syariah. Kriteria ini dikeluarkan oleh langsung oleh pihak OJK. Jadi memang tidak harus benar-benar bersih dari bunga dan pendapatan tidak halal.
Cermati kembali setiap jenis saham yang akan dibeli. Jika memang ingin membeli saham syariah maka pahami seperti apa karakteristiknya. Pastikan bahwa perusahaan tersebut memang benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karakteristik saham syariah ini bisa dijadikan acuan saat akan melakukan jual beli di Bursa Efek indonesia. Pada dasarnya peluang laba dan risiko rugi yang akan didapat juga sama seperti saham-saham lain.
Hanya prinsip yang diterapkan berbeda yaitu sesuai syariah Islam. Demikian ulasan kami dosenmuda.id tentang saham syariah semoga bisa dijadikan referensi.
Originally posted 2022-06-18 15:22:52.