Koperasi Simpan Pinjam

Dosen Muda

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) akan menjadi topik pembahasan selanjutnya setelah membahas mengenai badan usaha di artikel sebelumnya.

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Anda pasti sering menemukan banyaknya koperasi yang mana tujuan utama adalah menyejahterakan anggotanya.

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun serta menyalurkan dana kepada para anggotanya dengan bunga yang rendah.

Ada juga yang menyebut koperasi ini dengan sebutan koperasi kredit. Dimana pengelolannya dilakukan secara mandiri dan demokratis, para anggotanya bergabung secara sukarela tanpa paksaan.

Beberapa orang juga ada yang menyebutkan koperasi simpan pinjam ini adalah sebagai lembaga keuangan bukan bank yang memiliki kegiatan usaha menerima simpanan dari anggotanya.

Serta, memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga yang sangat rendah. Sangat menunjang kegiatan ekonomi di kalangan masyarakat.

Untuk itu, di bawah ini akan dijelaskan mengenai pengertian kosipa, sumber modal koperasi, prinsip kosipa, fungsi kosipa dan contoh kosipa.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Adapun untuk pengertian koperasi simpan pinjam adalah sebagai berikut:

Merupakan lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga yang paling rendah.

Ada pula definisi lain kosipa yaitu menyimpan tabungan para anggotanya dalam jumlah dan jangka waktu tertentu secara rutin, kemudian dana dipinjamkan ke anggota lain dengan syarat mudah dan bunga ringan.

Tentunya, koperasi ini melakukan hal tersebut dengan persetujuan para anggotanya. Tidak semena-mena memberikan dana tanpa persetujuan. Ada permintaan dan penawaran seperti ilmu ekonomi.

Pengertian KOSIPA Menurut Para Ahli

Pengertian KOSIPA Menurut Para Ahli

Definisi dari para ahli biasanya lebih banyak menjadi acuan dalam penulisan. Berikut ini penjelasan mengenai pengertian koperasi simpan pinjam menurut para ahli di bidangnya:

1. Rudianto

Menurut Rudianto, pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, kemudian dipinjamkan ke para anggotanya yang membutuhkan bantuan dana.

2. Suyanto dan Nurhadi

Menurut Suyanto dan Nurhadi, pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga rendah.

3. Ninik Widiyanti dan Sunindhia

Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam

Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam

Pertanyaan yang muncul setelah pengertian, pasti akan ada pertanyaan mengenai darimana sih sumber modal kosipa ini? Sebetulnya jika membaca cermat dan teliti, pasti Anda sudah mengetahuinya.

Baiklah, sumber modal koperasi simpan pinjam berasal dari dua sumber utama. Apa saja? yaitu dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari para anggota koperasi, dapat berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan dana hibah.

Sedangkan, modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari  para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank.

Untuk penjelasan secara lengkap, berikut ini dijelaskan beberapa sumber modal koperasi:

1. Simpanan Pokok

Jika Anda anggota baru dalam suatu kosipa, di awal bergabung pasti akan dimintai sejumlah uang yang telah disepakati bersama jumlahnya.

Uang yang Anda setorkan di awal masuk itulah yang disebut dengan simpanan pokok. Simple-nya seperti ini penjelasannya.

Pengertian Simpanan Pokok adalah :

Simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertama kali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan tiap anggota nilainya sama.

Catatan : Simpanan dapat diambil kembali ketika mengundurkan diri sebagai anggota koperasi.

2. Simpanan Wajib

Di dalam kosipa, dana yang masuk di koperasi digunakan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber dana koperasi juga berasal dari simpanan wajib anggotanya.

Ini berbeda dengan simpanan pokok, dimana simpanan wajib ini dibayarkan secara berkala dalam jangka waktu dan nominal yang telah disepakati sebelumnya.

Pengertian Simpanan Wajib adalah:

Simpanan sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu.

Catatan: Tidak bisa diambil selama menjadi anggota koperasi, digunakan untuk pinjaman sesama anggota,

3. Simpanan Sukarela

Simpanan sukarela ini berbeda dengan simpanan pokok dan wajib, dimana simpanan sukarela ini lebih fleksibel dan tidak saklek.

Anggota koperasi tidak harus menyetor dana dalam jumlah yang telah disepakati. Besaran dana yang disetor pun terserah ke masing-masing anggota.

Dapat dibayarkan kapanpun tanpa ada jangka waktu dan kewajiban untuk menyetor setiap bulan. Bahkan bisa juga tidak menyetor dana sama sekali.

Pengertian Simpanan Sukarela adalah:

Simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja.

Catatan: Bisa diambil kapan saja ketika anggota membutuhkan dana.

4. Hibah/Donasi

Sumber dana koperasi lainnya adalah berasal dari dana hibah atau dana donasi dari sesorang atau lembaga. Misalnya koperasi karyawan yang mendapat dana dari kantor dalam jumlah tertentu.

Dana tersebut bersifat tidak mengikat dari pemberinya. Biasanya, dana ini akan digunakan sebagai dana tambahan pinjaman dan tentunya untuk mensejahterakan anggotanya.

Pengertian Hibah/Donasi adalah:

Uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.

Secara umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal dibawah ini:

  • Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
  • Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak.
  • Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain-lain bagi anggotanya.
  • Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.

Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Tujuan dibentuknya koperasi simpan pinjam ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan kata lain, tujuan utamanya bukanlah memperoleh laba tapi manfaat bagi para anggotanya.

Namun, tentu saja setiap lembaga keuangan harus diupayakan agar dapat memperoleh keuntungan, atau setidaknya tidak mengalami adanya kerugian.

Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3 Tujuan Koperasi Indonesia adalah:

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Pada pelaksanaannya koperasi ini memiliki beberapa peranan dan fungsi penting bagi para anggota koperasi. Berikut ini adalah fungsi koperasi simpan pinjam kepada anggotanya:

1. Peran dan Fungsi Simpanan

  • Uang yang disimpan lebih aman, terjamin, dan produktif.
  • Uang simpanan di koperasi bisa menjadi investasi untuk masa tua karena besarnya akan terus bertambah.
  • Semua uang simpanan di koperasi dapat diambil seluruhnya jika ingin berhenti menjadi anggota.
  • Menimbulkan keinginan untuk menabung uang kepada para anggota.

2. Peran dan Fungsi Pinjaman

  • Adanya kredit pinjaman dari koperasi akan membantu para anggota meningkatkan pendapatan dari usahanya, dan pada akhirnya akan membantu menumpas kemiskinan.
  • Proses pemberian kredit kepada anggota lebih mudah dan cepat, tanpa agunan atau jaminan kredit.
  • Pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat rendah kepada para anggota koperasi.

Contoh Koperasi Simpan Pinjam

Contoh Koperasi Simpan Pinjam

Berikut ini adalah beberapa contoh koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia:

1. Koperasi Unit Desa (KUD)

KUD biasanya berdiri di pedesaan dan menganut nilai kebersamaan. Tujuan utama KUD adalah untuk memenuhi keperluan anggota dalam hal peralatan, bahan pertanian, serta melayanani simpan pinjam sesama anggota.

2. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU biasanya berdiri di pedesaan dan juga perkotaan. Tujuan utama KSU adalah untuk membantu para anggotanya dalam permodalan dan pengembangan usaha. Bagaimana dengan sistem pembayaran KSU?

KSU juga melayani simpanan dan pinjaman lunak bagi para anggotanya. Selain itu, KSU juga membantu pembelian kebutuhan para anggotanya secara kredit, misalnya kredit kendaraan bermotor.

3. Koperasi Pasar

Koperasi pasar biasanya berdiri di pasar dimana para anggotanya terdiri dari pedagang, kuli panggul, dan lain sebagainya.

Tujuan koperasi pasar adalah untuk membantu anggotanya dalam hal simpan pinjam modal dan hasil usaha serta penyedia keperluan usaha para anggota.

Baca juga materi ekonomi kelas 10 lainnya:
1. Ilmu Ekonomi
2. Kegiatan Ekonomi
3. Permintaan dan Penawaran
4. Sistem Pembayaran
5. Bank Sentral
6. Manajemen

Cara Kerja Koperasi Simpan Pinjam

Cara Kerja Koperasi Simpan Pinjam

Sama seperti dengan koperasi yang lain, tujuan dari koperasi simpan pinjam adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan koperasi bukanlah untuk mencari keuntungan semata.

Akan tetapi, koperasi dan anggotanya harus sama-sama berusah agar koperasi tidak mengalami kerugian. Dengan cara, membayar iuran rutin dan cicilan dengan tertib. Ini sangat membantu koperasi tidak merugi.

Simpanan yang disetorkan akan berfungsi sebagai sumber dana pinjaman. Anggota tak perlu khawatir sebab dana yang disetorkan tidak akan mengendap begitu saja.

Dana yang tersimpan di kosipa akan bersifat produktif, terjamin, dan aman. Selain itu, juga bisa menjadi simpanan hari tua. Jumlah yang akan diterima akan bertambah dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana menabung, menguntungkan diri sendiri, dan manfaat lainnya adalah membantu anggota/orang lain yang membutuhkan.

Bahkan bisa juga membantu diri sendiri apabila memerlukan dana mendadak. Kendati simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi.

Namun, apabila Anda mengundurkan diri sebagai anggota koperasi dana yang disimpan dapat Anda ambil. Jadi, tidak perlu khawatir dana akan hilang begitu saja.

Demikian materi kosipa dari kami dosenmuda.id apabila ada pertanyaan terkait dengan materi silakan dituliskan di komentar.

Salam sukses dan salam jaya, terimakasih telah berkunjung! Semoga ilmu ini dapat bermanfaat.

Originally posted 2021-11-30 11:41:58.

Baca Juga

Bagikan:

Dosen Muda

Hamba Allah yang ingin menjadi orang bermanfaat bagi sesama manusia. Suka travelling dan wisata kuliner.

Tags

Leave a Comment