Lembaga Keuangan Bukan Bank

Dosen Muda

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) bersifat legal keberadaannya. Tidak hanya bank saja yang menjadi lembaga keuangan, banyak lembaga keuangan yang bukan dari bank.

Lembaga keuangan yang bukan bank tentunya juga memberikan sejumlah pelayanan seperti yang diberikan layaknya di bank. Bank sendiri ada banyak jenis, salah satunya bank sentral.

Sebelumnya, fyi ada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 yang mengatakan bahwasanya LKBB ini sifatnya legal atau dijamin keberadaannya oleh peraturan yang berlaku.

Aturan tersebut menjelaskan, bahwa lembaga keuangan adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan meliputi penghimpunan dan penyaluran dana.

Dapat disimpulkan, lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan tersebut tetap disebut sebagai suatu lembaga keuangan.

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank

Pertanyaan mendasar mengenai LKBB adalah tentang pengertian. Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, pengertian lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua lembaga yang melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan menertibkan surat-surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara, salah satunya negara Indonesia.

Dan, dengan adanya LKBB, konsumsi domestik bergerak maju dan pesat yang mendorong laju perekonomian Indonesia. Ini adalah hal yang bagus jika dilihat dari ilmu ekonomi.

Adapun beberapa kegiatan usaha LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga.
  2. Memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
  3. Berperan menjadi perantara bagi perusahaan di Indonesia, dan menjadi badan hukum pemerintah dalam pengadaan kredit dalam negeri/luar negeri.
  4. Menyertakan modal perusahaan dan penjualan saham di pasar modal.
  5. Menjadi perantara bagi perusahaan dalam mendapatkan tenaga ahli di bidang finansial.
  6. Melaksanakan kegiatan usaha lain di bidang keuangan atas persetujuan menteri keuangan NKRI.

Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Ada cukup banyak mengenai fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia. Secara umum, fungsi dan tujuan lembaga keuangan non-bank adalah sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat berharga, lalu menyalurkan kembali dana untuk membiayai permodalan bagi perusahaan yang membutuhkan.
  • Menyediakan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam hutang dengan bunga tinggi yang diterapkan oleh rentenir.
  • Membantu pemerintah dalam upaya pembangunan di berbagai bidang, khususnya bidang ekonomi dan keuangan.
  • Membantu stimulasi penyertaan modal swasta serta memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan badan usaha.
  • Membantu mendorong pembangunan industri dan ekonomi melalui pasar modal.

Dasar Hukum Lembaga Keuangan Non Bank

Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank

Di Indonesia, Jenis LKBB sudah berkembang semenjak tahun 1972. Lembaga ini memiliki dasar hukum yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970.

Tanggal 7 Desember 1970 tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir Keputusan Menteri Keuangan No.562/KMK.011/1982 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972.

Kemudian, diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan non-bank dan perpu lainnya.

Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Non-Bank

Prinsip Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank memiliki prinsip yaitu sebagai berikut:

  1. Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan, misalnya untuk kegiatan terorisme.
  2. Mengetahui dan mengenal nasabah (latar belakang, identitas, rekening dan transaksi)

Bentuk Lembaga Keuangan Non-Bank

Bentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank

Adapun mengenai 3 bentuk Lembaga Keuangan Non Bank adalah sebagai berikut:

  • Berbadan hukum Indonesia yang didirikan oleh WNI.
  • Berbadan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang bekedudukan di luar negeri.
  • Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.

Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank

Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank

Di Indonesia, banyak sekali macam-macam lembaga keuangan non bank ini. Secara umum, ada sekitar 7 lembaga keuangan bukan bank dan penjelasannya sebagai berikut:

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dari setiap anggota lalu menyalurkan kembali kepada anggota maupun non-anggota.

Sumber pemasukan untuk koperasi simpan pinjam berasal dari anggota dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

Tujuan utama koperasi simpan pinjam adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat pada umumnya.

Beberapa contoh koperasi simpan pinjam ini misalnya Koperasi Unit Desa, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Pasar dan lain sebagainya.

2. Perusahaan Umum Pegadaian

Lembaga Keuangan Bukan Bank Pegadaian

Perum Pegadaian adalah salah satu BUMN yang melaksanakan kegiatan penyaluran kredit kepada masyarakat. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum gadai sehingga masyarakat terhindari dari bunga yang tinggi.

Pegadaian menjadi sarana populer yang digunakan kalangan menengah ke bawah, karena proses yang cenderung lebih mudah.

Adapun mengenai beberapa produk layanan dari Perum Pegadaian diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Gadai Konvensional.
  • Gadai Syariah.
  • Gadai Emas.
  • Jasa Taksiran dan Sertifikasi Logam Mulia.
  • Jasa Penitipan Barang Berharga.

3. Perusahaan Leasing

Perusahaan Leasing Lembaga Keuangan Non Bank

Perusahaan Leasing atau Multifinance adalah lembaga keuangan bukan bank yang memberikan layanan pembiayaan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran.

Adapun untuk contoh perusahaan leasing yang terkenal di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • PT. BCA Finance
  • PT. BFI Finance
  • PT. Summit Oto Finance
  • PT. Indomobil Oto Finance
  • PT. Astra Credit Companies (ACC)
  • PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  • PT. Federal International Finance (FIF)

4. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura adalah Lembaga Keuangan Non Bank yang menyediakan permodalan kepada perusahaan yang memiliki prospek bisnis yang menjanjikan dengan kegiatan resiko tinggi dan modal besar.

Bentuk pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan modal ventura adalah Obligasi hingga pinjaman yang sifatnya khusus dengan syarat pengembalian tertentu yang disepakati kedua pihak.

5. Pasar Modal

Pasar Modal Bursa Efek Indonesia

Pasar Modal adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta.

Pasar modal kita kenal juga dengan istilah Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal diberi nama Bursa Efek Indonesia yang berlokasi di sekitar SCBD Sudirman, Jakarta.

Baca juga materi ekonomi kelas 10 lainnya:
1. Ilmu Ekonomi
2. Kegiatan Ekonomi
3. Permintaan dan Penawaran
4. Sistem Pembayaran
5. Bank Sentral
6. Manajemen

6. Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan Dana Pensiun adalah Lembaga Keuangan Non Bank yang menyediakan layanan jaminan masa tua, dengan cara menghimpun dana yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya.

Dana tersebut akan diserahkan kepada masyarakat ketika sudah pensiun atau sudah tidak bekerja lagi dalam perusahaan tersebut.

Tujuannya adalah agar karyawan memiliki dana atau uang ketika sudah tidak bekerja lagi. Dengan kata lain, dana pensiun ini merupakan tabungan jangka panjang.

Berikut ini adalah contoh perusahaan dana pensiun di Indonesia:

  • PT. Taspen
  • PT. Asabri
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
  • DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

7. Perusahaan Asuransi

Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah Lembaga Keuangan Non Bank yang menghimpun dana dengan cara menarik premi setiap bulannya selama masa kontrak sesuai dengan perjanjian masing-masing pihak dan dijelaskan dalam polis asuransi.

Tujuan adanya asuransi adalah untuk mengendalikan keuangan seseorang tetap terjaga ketika terjadi resiko yang membutuhkan banyak biaya.

Adapun contoh perusahaan asuransi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi jiwa
  • Asuransi pendidikan
  • Asuransi kendaraan
  • Asuransi kepemilikan rumah dan properti
  • Asuransi bisnis dll.

Nah, itulah tadi mengenai materi lembaga keuangan bukan bank dari kami dosenmuda.id yang mana menjelaskan mengenai contoh dan lain sebagainya.

Adapun jika ada bentuk kekurangan dalam hal penyampaian, kritik dan komentar dipersilakan. Semoga ilmu ini dapat bermanfaa.

Terimakasih telah berkunjung, salam sejahtera dan sukses bagi Anda para pembaca yang baik dan budiman. Semoga selalu melimpah rejeki ilmunya.

Originally posted 2021-12-17 23:49:03.

Baca Juga

Bagikan:

Dosen Muda

Hamba Allah yang ingin menjadi orang bermanfaat bagi sesama manusia. Suka travelling dan wisata kuliner.

Tags

Leave a Comment