Norma Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu.
Di dalam kehidupan sosial masyarakat tentu ada norma untuk mengatur jalannya hidup kita. Bagaimana jika semua orang bertindak semena-mena tanpa adanya norma?
Maka dari itu sangat penting dengan adanya aturan di dalam hidup kita. Apalagi tentang aturan hukum, kamu tentu harus paham karena di negara Indonesia semua masalah ada hukumnya.
Berikut ini kami akan memberikan penjelasan yang sangat singkat dan bisa kamu pelajari secara sederhana terkait norma hukum baik dari definisi, tujuan, fungsi, sanksi hingga contoh penerapannya.
Daftar Isi Artikel
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah suatu rangkaian aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang ataupun memaksa seseorang untuk tunduk dan dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan hukum.
Atau kamu juga bisa menjelaskan dengan definisi lainnya, yakni suatu aturan yang diciptakan oleh negara atau bisa dikatakan sebagai alat-alat perlengkapan negara dan berlakunya hukum itu bisa dipaksakan oleh alat-alat negara seperti polisi, jaksa dan hakim.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai dengan hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Lihat para bandar narkoba atau penjahat lainnya, kebanyakan dari mereka mendapat hukuman mati.
Sifat Norma Hukum
Sifat dari norma hukum adalah memaksa dan mengikat. Memaksa berarti memiliki daya paksa sebab dilengkapi dengan perangkat sanksi.
Selain sifat memaksa dan mengikat ada juga sifat mengatur sebab fungsi hukum memang untuk menjamin terwujudnya ketertiban atau keteraturan.
Adapun untuk sifat norma hukum di Indonesia dalam penerapannya adalah:
- Sanksinya tegas. Sanksi dari peraturan hukum bersifat tegas dan mutlak tanpa pandang bulu karena berorientasi keadilan.
- Apabila peraturan telah dibuat maka seluruh subjek hukum yaitu warga negara di wilayah hukum tersebut terikat dengan peraturan tersebut sesuai yang sudah diputuskan.
- Wajib ditaati. Yakni seluruh asas pembentukan peraturan perundang-undangan wajib ditaati tanpa pengecualian oleh siapapun yang memenuhi syarat menjadi WNI.
- Disebut memaksa karena ketika suatu peraturan hukum keluar, maka peraturan tersebut memaksa seluruh subjek hukum agar patuh dan akan dikenai sanksi hukuman jika melanggarnya.
Fungsi Norma Hukum
Norma hukum dibuat karena fungsinya yaitu memberikan rasa aman dan damai kepada seluruh masyarakatnya.
Selain itu, adanya contoh norma hukum berfungsi untuk menindaklanjuti setiap perilaku menyimpang, kejahatan, kriminalitas dan sebagainya agar mendapat sanksi yang setimpal.
Secara umum ada 3 fungsi utamanya yaitu:
- Menindaklanjuti atau menghukum dan mengadili orang dengan penyimpangan hukum atau tindak kejahatan.
- Menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat. Rasa aman akan tercipta dimana para pelaku kejahatan dan pelanggar hukum semakin sedikit karena adanya sanksi berupa denda/fisik.
- Memiliki pedoman baik dalam berperilaku. Dengan ini diharapkan masyarakat tidak melakukan penyimpangan atau kejahatan seperti pelanggaran hukum.
Tujuan Norma Hukum
Tujuan diciptakannya norma hukum adalah untuk menciptakan suatu suasana yang tertib, aman dan tentram dalam bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan atau kegunaan norma hukum adalah sebagai berikut:
- Untuk menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat.
- Untuk memanusiakan seluruh manusia.
- Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan damai.
- Untuk mencegah adanya kekacauan karene terjadinya bahaya akibat tidak adanya keadilan dalam masyarakat.
- Untuk mengendalikan kriminalitas dan kejahatan
- Untuk menjamin keadilan seluruh warga negara di wilayahnya.
Sumber Norma Hukum
Norma merupakan aturan yang disepakati sebagai pedoman perilaku masyarakat untuk mewujudkan sesuatu yang baik dan diinginkan atau lebih tepatnya norma merupakan pedoman bertingkah laku yang berisi perintah, anjuran dan larangan.
Sumber norma hukum di Indonesia berasal dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan norma agama yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Norma ini berisikan berbagai aturan tertulis, yang dibuat oleh suatu negara dengan alat-alat perlengkapan negara. Contohnya yang bersumber dari UUD adalah tidak mencur, harus membayar pajak dan lainnya.
Unsur-Unsur Norma Hukum
Berikut ini adalah 4 unsur dari norma hukum yakni:
- Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa.
- Adanya peraturan yang berkaitan dengan perbuatan dalam pergaulan hidup manusia.
- Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas dan memaksa.
- Peraturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara yang mempunyai wewenang.
Aturan hukum sama saja dengan peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat dan pelaksanaannya dapat dipaksakan atau dipertahankan oleh alat-alat negara.
Isinya merupakan sesuatu yang normatif. Isi norma hukum adalah peraturan, larangan dan perintah.
Jenis-Jenis Norma Hukum
Ada berbagai jenis norma hukum berdasarkan kelompoknya, yaitu:
1. Berdasarkan Jenis Pihak yang Terlibat
- Hukum Publik yaitu hukum yang didalamnya memuat aturan mengenai hubungan antara negara dengan warga negara, semisal hukum pidana.
- Hukum Privat yaitu hukum yang di dalamnya memuat aturan mengenai hubungan antar warga negara semisal hukum dagang dan hukum perdata.
2. Berdasarkan Isi
- Hukum Material adalah hukum yang di dalamnya memuat mengenai peraturan tentang perbuatan serta sanksinya semisal KUHP dan KUH Perdata.
- Hukum Formal adalah hukum yang didalamnya memuat peraturan mengenai tata cara pelaksanaan hukum material, semisal KUHAP atau KUHA Perdata.
3. Berdasarkan Cakupan Berlakunya
- Hukum Constitutum adalah hukum positif. Yakni hukum yang diberlakukan sekarang kepada subyek hukum tertentu di suatu wilayah. Hukum ini juga dinamai dengan istilah “tata hukum”.
- Hukum Constituendum adalah hukum yang diharapkan bisa diberlakukan pada masa mendatang atau masa depan.
- Hukum Asasi adalah hukum alam, ruang berlakunya dimana saja di seluruh dunia untuk semua manusia semua bangsa dan tidak dibatasi waktu masa berlaku.
Contoh Norma Hukum
Berikut adalah beberapa contoh norma hukum dalam kehidupan sehari-hari.
1. Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah
- Siswa wajib memakai seragam juga atribut dengan rapi dan lengkap.
- Siswa wajib datang dan hadir paling lambat 15 menit sebelum bel masuk kelas berbunyi.
- Semua siswa wajib turut serta dalam kegiatan upacara bendera yang dilaksanakan setiap senin pagi.
- Untuk siswa laki-laki, rambu tidak boleh melebihi kerah seragam.
- Para siswa dilarang membawa barang berharga ke sekolah.
- Semua siswa wajib ikut serta dalam kegiatan upacara bendera yang dilaksanakan setiap senin pagi.
- Siswa wajib ikut serta dalam salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
- Siswa dilarang menggunakan make up secara berlebihan.
- Siswa perempuan dilarang mengenakan seragam yang ketat.
- Jika siswa terpaksa tidak dapat masuk sekolah harus mengirim surat izin, ditujukan kepada wali kelas dan berkas pendukung lain.
- Siswa tidak boleh berkata kasar atau membuat keributan di sekolah.
- Siswa dilarang membawa benda-benda tajam ke sekolah.
- Siswa tidak boleh membolos tanpa keterangan yang jelas.
2. Contoh Norma Hukum di Lingkungan Keluarga
- Mematuhi aturan sopan santun.
- Harus mentaati aturan agama dalam keluarga.
- Harus menjaga nama baik orang tua dan keluarga.
- Harus melaksanakan pola hidup sederhana.
- Merawat dan menggunakan fasilitas keluarga dengan tertib.
- Setiap anggota keluarga harus melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.
- Mengikuti adata kebiasaan keluarga yang telah dibina dan dijaga dengan baik.
- Mentaati melaksanakan setiap peraturan dalam keluarga yang disepakati bersama.
3. Contoh Norma Hukum dalam Masyarakat
- Setiap anggota keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulannya.
- Warga baru wajib lapor kepada ketua RT dan ketua RW.
- Tamu yang berkunjung lebih dari 1×24 jam wajib dilaporkan kepada ketua RT.
- Setiap keluarga harus mengirimkan perwakilannya untuk ikut serta dalam siskamling.
- Setiap warga harus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak boleh membuang sampah sembarangan.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Setiap warga harus turut serta dalam acara RT/RW dan jika berhalangan maka dapat memberikan perwakilan.
- Setiap orang harus memakai atribut lengkap ketika berkendara.
- Setiap orang harus memilik SIM saat mengendari kendaraan bermotor.
- Para pedagang tidak diperkenankan berjualan di area pejalan kaki.
Itulah beberapa contoh penerapan aturan hukum di kehidupan sehari-hari. Kamu punya saran untuk contoh lain? Kuy tambahkan di komentar ya!
FYI, kami juga telah membahas materi mengenai norma kesusilaan secara jelas dan runtut. Ada juga materi tentang norma kesopanan semoga juga dapat membantumu ya!
Demikian dari kami dosenmuda.id semoga dalam penyampaian materi mengenai norma ini dapat memberikan penjelasan yang singkat juga bermanfaat untukmu. Salam literasi!
Originally posted 2022-03-20 08:44:13.