Pengertian HAM merupakan hak-hak dasar manusia yang dimilikinya semenjak di dalam kandungan serta setelah lahir ke dunia.
Dan disebut juga sebagai kodrat dan juga berlaku secara universal serta telah diakui semua orang di dunia ini.
HAM merupakan singkatan dari kata Hak Asasi Manusia yang mana pada setiap kata yang menjadi komponennya mempunyai makna.
Hak berarti sebagai kepunyaan maupun kekuasaan atas sesuatu, sedangkan kata asasi merupakan suatu hal utama atau mendasar.
Jadi, menurut harfiah, hak asasi manusia atau HAM merupakan suatu hal mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Pada praktiknya, terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh dunia. Pelanggaran ini dilakukan untuk kepemilikan serta kekuasaan sumber daya yang ada pada suatu wilayah.
Daftar Isi Artikel
- Pengertian HAM Menurut Para Ahli
- Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
- Macam-Macam HAM Menurut UUD 1945
- 1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
- 2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
- 3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
- 4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
- 5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
- 6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
- 7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
- 8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
- 9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
- 10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
- Macam Macam HAM Secara Umum
- Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Organisasi HAM dari Seluruh Penjuru Dunia
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Supaya lebih paham mengenai pengertian HAM, Anda bisa merujuk pada pendapat para ahli mengenai HAM itu sendiri.
HAM atau hak asasi manusia diberi pengertian oleh para ahli dengan definisi yang berbeda. Kami telah merangkumkan beberapa pendapat ahli pada ulasan di bawah ini.
1. Pengertian HAM menurut Jan Materson
Pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2. Pengertian HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
3. Pengertian HAM Menurut Miriam Budiarjo
Pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4. Pengertian HAM Menurut John Locke
Pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
5. Pengertian HAM Menurut Jack Donnely
Pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
6. Pengertian HAM Menurut David Beetha, dan Kevin Boyle
Pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
7. Pengertian HAM Menurut UU NO 39 Tahun 1999
Pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
8. Pengertian HAM Menurut Oemar Seno Adji
Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Adapun mengenai hak asasi manusia, selain Anda tahu mengenai pengertian HAM, Anda juga harus mengerti mengenai ciri-ciri HAM.
Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
- HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
- HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan.
- HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia.
- HAM bersifat universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan perbedaan lainnya.
Sudah paham kan? Jika ada pertanyaan sebutkan ciri-ciri HAM Anda harus paham dan bisa menjawabnya!
1. Negara Maju
2. Negara Berkembang
3. Sistem Pemerintahan Parlementer
4. Sistem Pemerintahan Presidensial
Macam-Macam HAM Menurut UUD 1945
Undang-Undang Tahun 1945 juga mengatur mengenai Hak Asasi Manusia di dalam pasal 28A sampai 28J yang mana akan dijelaskan lebih rinci di bawah ini.
Berikut adalah bunyi dari pasal 28A sampai pasal 28J yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia:
1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
Setiap orang mempunyai hak untuk hidup serta mempunyai hak untuk mempertahankan kehidupannya.
2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat pekawinan yang sah
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
- Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya di dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak di dalam jalinan kerja.
- Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa di dalam pemerintahan.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi di dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
- Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan di dalam ketentuan perundangan-undangan.
10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
- Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.
Macam Macam HAM Secara Umum
Setelah mengetahui tentang jenis HAM menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui tentang macam-macam HAM secara umum.
Nah, berikut bisa Anda simak ulasannya. Macam-macam HAM secara umum adalah:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Merupakan hak asasi yang ada hubungannya dengan kehidupan pribadi pada setiap individu. Sebagai contoh, seseorang memiliki kebebasan untuk bepergian, bergerak, serta berpindah ke berbagai tempat.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Merupakan hak asasi seseorang yang ada kaitannya dengan kehidupan politik seseorang. Contohnya adalah hak untuk dipilih serta memilih dalam pemilihan umum.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Merupakan hak asasi untuk mendapatkan kedudukan sama di mata hukum serta pemerintahan. Contohnya adalah hak seseorang untuk menjadi PNS.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Merupakan hak masing-masing individu mengenai kegiatan perekonomian. Contohnya adalah kebebasan dalam kegiatan jual beli.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Merupakan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Merupakan hak individu mengenai kehidupan bermasyarakat. Contohnya adalah hak untuk memilih dan mendapatkan pendidikan.
1. Pengertian Globalisasi
2. Pengertian Norma
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Meski HAM sudah sangat jelas tersebut dalam UUD 1945, tetapi dalam pelaksanaannya masih kerap terjadi pelanggaran.
Di dalam perjalanan sejarah Indonesia ada banyak pelanggaran HAM seperti:
- Pembantaian Massal PKI di tahun 1965 hingga 1966
- Pembantaian di Rawagede tahun 1945
- Peristiwa Tanjung Priok pada tahun 1984
- Peristiwa penembak misterius (Petrus) di tahun 1982 hingga 1985
- Penganiayaan wartawan Udin di tahun 1996
- Pembunuhan aktivis buruh wanita bernama Marsinah di tahun 1993
- Kasus Dukun Santet di Banyuwangi di tahun 1998
- Peristiwa Semanggi serta kerusuhan Mei tahun 1998
- Kasus Bulukumba di tahun 2003
- Peristiwa Abepura Papua di tahun 2003
- Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib di tahun 2004.
Organisasi HAM dari Seluruh Penjuru Dunia
Dari banyaknya masalah mengenai pelanggaran HAM, maka munculah organisasi yang fungsinya sebagai wadah untuk masyarakat dalam menyelesaikan masalah HAM.
Dan, memperjuangkan setiap hak manusia di muka bumi. Karena sebagai wadah organisasi adalah ujung tombak dari setiap permasalahan yang ada.
Contoh organisasi yang ada di berbagai penjuru dunia diantaranya yakni The Institue For Migrant Rights, Amnesty Internasional, ARTICLE 19, Justice For The World, Olimpic Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Bejing 2008.
Itulah pembahasan tentang pengertian HAM, jenis HAM pada UUD 45, macam-macam HAM secara umum, dan beberapa contoh kasus pelanggaran HAM. Semoga bermanfaat dalam materinya.
Demikian dari kami dosenmuda.id terimakasih telah berkunjung! Semoga dapat dijadikan acuan dalam pembelajaran Anda.
Originally posted 2021-10-23 23:32:52.