Perjanjian Bongaya

Dosen Muda

Perjanjian Bongaya

Di dalam pembahasan kali ini kami akan mengupas secara rinci mengenai Perjanjian Bongaya : Latar Belakang, Waktu dan Tempat Dilaksanakannya, Hingga Isi Perjanjian Bongaya.

Perjanjian Bongaya merupakan salah satu perjanjian yang cukup bersejarah bagi bangsa Indonesia, Pasalnya dalam perjanjian ini berhubungan dengan pemerintah Belanda dengan kerajaan Gowa.

Perundingan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda dengan kerajaan Gowa ini juga sering dikenal dengan nama perjanjian Bongaya atau Perjanjian Bongaja.

Perjanjian ini banyak merugikan Kerajaan Gowa dan banyak menguntungkan pihak VOC atau Belanda. Nah berikut ini akan dibahas mengenai latar belakang, sejarah serta isi dari perjanjian Bongaya secara lengkap. Simak ya!

Latar Belakang Perjanjian Bongaya

Latar Belakang Perjanjian Bongaya

Sebelum membahas isi perjanjian bongaya, kita harus tahu sebab latar belakang perjanjian bongaya ini terjadi.

Peristiwa yang melatar belakangi terjadinya perjanjian Bongaya adalah adanya pertempuran perlawanan Kerajaan Gowa melawan VOC atau Belanda.

Peperangan terus berlangsung hingga pada masa pemerintahan Sultan Hasanuddin, kerajaan sudah tidak mampu lagi melakukan perlawanan terhadap pasukan VOC atau Belanda.

Kerajaan Gowa yang kala itu dipimpin oleh Sultan Hasanuddin sudah tidak kuasa melawan pasukan bersenjata Belanda yang berjumlah banyak.

Untuk itu, dalam upaya mempersiapkan pasukan untuk melawan Belanda serta mempersiapkan strategi perang, Akhirnya Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani perjanjian yang dilakukan di daerah Bongaya.

Dalam perundingan ini, kedua belah pihak sama-sama mengirimkan delegasinya. Dari kerajaan Gowa diwakili oleh Sultan Hasanuddin sebagai sendiri sedangkan  dari pihak Belanda diwakili oleh Cornelis Speelman.

Selain itu, Pihak Belanda juga dibantu oleh sekutu yang dimilikinya yaitu Aru Palaka.

Sesuai dengan tempat dilaksanakannya perjanjian tersebut, akhirnya sejarah mencacat sebagai perjanjian Bongaya. Hasil dari perjanjian yang terjadi ini sangat menguntungkan pihak VOC dan merugikan pihak Kerajaan Gowa.

Perjanjian Linggarjati sudah pernah tahu isinya? Yuk, baca lagi isi perjanjian linggarjati yang mungkin Anda sudah lupa.

Waktu dan Tempat Dilaksanakannya Perjanjian Bongaya

Waktu dan Tempat Dilaksanakannya Perjanjian Bongaya

Sesuai dengan namanya, perjanjian Bongaya terjadi di daerah Bongaya, Makassar (Gowa). Perjanjian ini dilakukan oleh kerajaan Gowa dengan Belanda pada hari Jumat tanggal 18 November tahun 1667.

Perjanjian Bongaya ini dinamakan Bongaya dikarenakan isi perjanjian bongaya dituangkan dalam perundingan di Bongaya, Makassar.

Jangan lupa dengan perjanjian renville, mari belajar lagi mengetahui apa saja isi perjanjian renville.

Isi Perjanjian Bongaya

Isi Perjanjian Bongaya

Dalam perjanjian Bongaya ini, isi perjanjian bongaya secara umum terdapat 6 poin utama, yaitu:

  1. Makassar harus mengakui monopoli VOC
  2. Wilayah Makassar dipersempit hingga tinggal Gowa saja
  3. Makassar harus membayar ganti kerugian perang
  4. Hasanuddin harus mengakui Aru Palaka sebagai Raja Bone
  5. Gowa tertutup bagi orang asing selain VOC
  6. Benteng-benteng yang ada harus dihancurkan kecuali Benteng Rotterdam.

Bagaimana? Sudah paham bukan mengenai isi perjanjian bongaya yang sudah dirincikan diatas?

Sejarah tak pernah lepas dari perjanjian saragosa, yuk baca lagi mengenai isi perjanjian saragosa.

Penjelasan Hasil Perjanjian Bongaya

Perjanjian Bongaya

Jika dijabarkan secara rinci, setidaknya terdapat 31 penjelasan mengenai hasil perjanjian Bongaya yang banyak merugikan kerajaan Gowa dan menguntungkan VOC atau Belanda.

Penjelasan mengenai hasil Perjanjian Bongaya adalah sebagai berikut:

1. Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo, duet pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner VOC pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.

2. Seluruh pejabat dan rakyat VOC berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).

3. Seluruh alat-alat, meriam, uang dan barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kepada VOC.

4. Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera oleh Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman setimpal.

5. Raja dan bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi dan seluruh utang pada VOC, paling lambat musim berikutnya.

6. Seluruh orang Portugis dan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi diterima tinggal di sini atau melakukan perdagangan. Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.

7. Hanya VOC yang boleh bebas berdagang di Makassar. Orang India, Jawa, Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya VOC yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh VOC.

8. VOC harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.

9. Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat izin dari Komandan Belanda di sini (Makassar). Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh.

10. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara atau timur Kalimantan atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta.

11. Seluruh benteng di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa’nakkukang, Garassi, Mariso, Boro’boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.

12. Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada VOC dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.

13. Koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar.

14. Raja dan para bangsawan harus mengirim ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan perhitungan 2½ tael atau 40 mas emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan sisanya paling lambat pada musim berikut.

15. Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.

16. Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diserahkan kepada VOC untuk dihukum.

17. Mereka yang diambil dari Sultan Butung pada penyerangan terakhir Makassar harus dikembalikan. Bagi mereka yang telah meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.

18. Bagi Sultan Ternate, semua orang yang telah diambil dari Kepulauan Sula harus dikembalikan bersama dengan meriam dan senapan. Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya menguasai kepulauan Selayar dan Pansiano (Muna), seluruh pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat lainnya di pantai yang sama, dan negeri-negeri Mandar dan Manado, yang dulunya adalah milik raja Ternate.

19. Gowa harus menanggalkan seluruh kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu. Raja tua Soppeng [La Ténribali] dan seluruh tanah serta rakyatnya harus dibebaskan, begitu pula penguasa Bugis lainnya yang masih ditawan di wilayah-wilayah Makassar, serta wanita dan anak-anak yang masih ditahan penguasa Gowa.

20. Raja Layo, Bangkala dan seluruh Turatea serta Bajing dan tanah-tanah mereka harus dilepaskan.

21. Seluruh negeri yang ditaklukkan oleh VOC dan sekutunya, dari Bulo-Bulo hingga Turatea, dan dari Turatea hingga Bungaya, harus tetap menjadi tanah milik VOC sebagai hak penaklukan.

22. Wajo, Bulo-Bulo dan Mandar harus ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi membantu mereka dengan tenaga manusia, senjata dan lainnya.

23. Seluruh laki-laki Bugis dan Turatea yang menikahi perempuan Makassar, dapat terus bersama istri mereka. Untuk selanjutnya, jika ada orang Makassar yang berharap tinggal dengan orang Bugis atau Turatea, atau sebaliknya, orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dengan orang Makassar, boleh melakukannya dengan seizin penguasa atau raja yang berwenang.

24. Pemerintah Gowa harus menutup negerinya bagi semua bangsa (kecuali Belanda). Mereka juga harus membantu VOC melawan musuhnya di dalam dan sekitar Makassar.

25. Persahabatan dan persekutuan harus terjalin antara para raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate, Tidore, Bacan, Butung, Bugis (Bone), Soppeng, Luwu, Turatea, Layo, Bajing, Bima dan penguasa-penguasa lain yang pada masa depan ingin turut dalam persekutuan ini.

26. Dalam setiap sengketa di antara para sekutu, Kapten Belanda (yaitu, presiden atau gubernur Fort Rotterdam) harus diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan mediasi ini, maka seluruh sekutu akan mengambil tindakan yang setimpal.

27. Ketika perjanjian damai ini ditandatangani, disumpah dan dibubuhi cap, para raja dan bangsawan Makassar harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini kepada Gubernur-Jendral dan Dewan Hindia. Jika perjanjian ini disetujui, Gubernur-Jendral dapat menahan dua pangeran penting sebagai sandera selama yang dia inginkan.

28. Lebih jauh tentang pasal 6, orang Inggris dan seluruh barang-barangnya yang ada di Makassar harus dibawa ke Batavia.

29. Lebih jauh tentang pasal 15, jika Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan hidup atau mati dalam sepuluh hari, maka putra dari kedua penguasa harus ditahan.

30. Pemerintah Gowa harus membayar ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut, baik dalam bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.

31. Raja Makassar dan para bangsawannya, Laksamana sebagai wakil VOC, serta seluruh raja dan bangsawan yang termasuk dalam persekutuan ini harus bersumpah, menandatangani dan membubuhi cap untuk perjanjian ini atas nama Tuhan yang Suci pada hari Jumat, 18 November 1667.

Isi perjanjian bongaya dan penjelasan hasil dari perjanjian bongaya sudah cukup kami sampaikan. Sudah paham dan mengerti bukan? dosenmuda.id selalu ingin memberikan yang terbaik!

Demikian pembahasan mengenai perjanjian Bongaya. Peristiwa terjadinya perjanjian Bongaya ini menjadi salah satu peristiwa bersejarah bagi Bangsa Indonesia di era penjajahan Belanda yang terjadi di Kerajaan Gowa (Makassar).

Originally posted 2021-11-21 07:40:01.

Baca Juga

Bagikan:

Dosen Muda

Hamba Allah yang ingin menjadi orang bermanfaat bagi sesama manusia. Suka travelling dan wisata kuliner.

Leave a Comment