Sistem Pembayaran

Dosen Muda

Sistem Pembayaran

Sistem Pembayaran adalah salah satu topik yang akan selalu berkaitan dengan ekonomi. Setelah membahas mengenai ilmu ekonomi, sistem ini adalah salah satu poros dalam kegiatan ekonomi.

Sistem pembayaran berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Dahulu kala sistem ini dikenal dengan nama sistem barter.

Sistem barter adalah pertukaran antar barang sesuai dengan kebutuhan dari pelaku barter itu sendiri.

Kemudian, sistem tersebut berkembang ketika mulai dikenal adanya satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang dikenal dengan sebutan uang.

Pengertian Sistem Pembayaran

Pengertian Sistem Pembayaran

Pengertian sistem pembayaran adalah yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Sistim pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak menuju ke pihak lain.

Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga.

Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistim pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada 4 prinsip kebijakan sistem pembayaran yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.

  • Aman
    Berarti segala risiko dalam sistim pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, resiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistim pembayaran.
  • Prinsip Efisiensi
    Menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
  • Prinsip Kesetaraan Akses
    Mengandung arti bahwa Bank indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistim pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
  • Kewajiban Seluruh Penyelenggara
    Sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.

Secara garis besar, sistem ini dibagi menjadi tunai dan non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem tersebut terletak pada instrumen yang digunakan.

Pada alat pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal.

Uang kartal yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan instrumen non-tunai menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, maupun Digital Payment.

Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut ini: pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar.

Evolusi Sistem Pembayaran

Evolusi Sistem Pembayaran

Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan sangat maju. Kalau kita menengok kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antar barang yang diperjualbelikan adalah lazim.

Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang menjadi alat pembayaran utama dalam masyarakat.

Selanjutnya, alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran non-tunai (non cash) seperti alat pembayaran yang berbasis kertas (cek, bilyet giro).

Selain itu dikenal juga dengan alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card based).

1. Alat Pembayaran Tunai

Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil.

Dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibandingkan uang giral.

Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen. Namun, patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi.

Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran.

Misal, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang cukup panjang.

Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang resiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.

Menyadari akan ketidak-nyamanan memakai uang kartal, Bank Indonesia berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society. 

2. Alat Pembayaran Nontunai

Alat Pembayaran Nontunai

Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai oleh masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank.

Baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia.

Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring.

Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara selutuh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Bisa dibayangkan, hampir 95% transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).

Seperti transaksi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing  (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS.

Pada tahun 2010, BI-RTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp174,3 triliun per hari. Sedangkan, transaksi nontunai masing-masing hanya Rp8,8 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB.

Karena pentingnya peran BI-RTGS, diperlukan penjagaan kontinuitas dan stabilitasnya. Apabila sampai macet sistemnya ini, akan ada dampak material dan nonmaterial tadi.

Untuk itulah SIPS diciptakan. SIPS adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).

Selain SIPS, ada juga SWIPS yitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini.

SWIPS berpengaruh untuk kepentingan masyarakat luas. BI sangat peduli dari efisiensi sistim pembayaran dan urusan perlindungan konsumen.

Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Di negara Indonesia, kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilaksanakan oleh bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia. 

Mengatur serta menjaga kelancarannya sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari Bank Indonesia yaitu menjaga stabilitas rupiah demi mendukung peningkatan perekeonomian nasional.

Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memiliki hak untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistim pembayaran di Indonesia melalui UU Bank Indonesia pada UU No.23 tahun 1999.

Kemudian direvisi pada UU No.6 tahun 2009. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah:

  • Kewenangan untuk memberi izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut dalam sistim pembayaran.
  • Pengawasan.
  • Menentukan standar tertentu pada alat pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia.
  • Mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran.
  • Kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.
  • Kewenangan dalam menjalankan sistem Bank Indonesia (BI-RTGS).
  • Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis-jenis alat pembayaran tertentu.

Prinsip Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

Prinsip Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia

Bank Indonesia dalam melaksanakan kewenangan tersebut, mengacu kepada empat prinsip yaitu:

1. Keamanan

Bank Indonesia harus dapat mengelola segala resiko dalam sistem pembayaran seperti resiko likuiditas, resiko kredit, resiko fraud, dsb.

2. Prinsip Efisiensi

Menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.

3. Prinsip Kesetaraan Akses

Mengandung arti bahwa Bank indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistim pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.

4. Kewajiban Seluruh Penyelenggara

Sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.

Komponen Sistem Pembayaran

Komponen Sistem Pembayaran

Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastuktur, Instrumen, dan Pengguna.

  • Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistim pembayaran.
  • Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
  • Infrastuktur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistim pembayaran.
  • Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun nontunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
  • Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.
Baca juga materi ekonomi kelas 10 lainnya:
1. Ilmu Ekonomi
2. Kegiatan Ekonomi
3. Permintaan dan Penawaran
4. Sistem Pembayaran
5. Bank Sentral
6. Manajemen

Isu Strategis

Isu Strategis

Isu strategis sistem pembayaran dapat dipecah dan dikelompokan menjadi:

1. Evaluasi ketentuan kartu kredit

  • Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit.
  • Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit.
  • Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit.

2. Migrasi Chip pada Kartu ATM/Debit

  • Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia.
  • Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit.

3. Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya UU No.3 tahun 2o11

4. Menghadapi Asean Economic Community.

5. Wawasan 2020 ASEAN.

6. Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.

Arah Pengembangan Sistem Pembayaran

Arah Pengembangan Sistem Pembayaran

Adapun arah pengembangan ini terbagi menjadi 3 hal yakni sebagai berikut:

  1. Pengembangan sistem BI-RTGS dan BI-SSSS generasi II
    > Peningkatan efisiensi likuiditas transaksi pembayaran nilai besar
    > Penyesuaian terhadap standard industri keuangan internasional
    > Peningkatan kapasitas transaksi pada sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
  2. Mendorong terbentuknya National Payment Gateway (NPG)
    > Peningkatan efisiensi investasi infrastuktur secara nasional dalam industri
    > Penurunan biaya penyelenggaraan transaksi baik dari sisi industri maupun pengguna
  3. Interoperability e-money
    > Peningkatan efisiensi penyelanggaraan kegiatan e-money
    > Perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan e-money

Penyedia Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia

Penyedia Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia

Ada begitu banyak lembaga serta penyedia jasa pada sistem pembayaran di Indonesia. Seiring berjalannya waktu dan teknologi yang berkembang pesat juga menunjang perekonomian.

Penyedia jasa tentunya sangat mementingkan perekonomian di Indonesia, mereka juga harus melihat akan sistem ekonomi Indonesia dalam permintaan dan penawaran.

Lembaga mulai menggunakan media digital dalam menyelenggarakannya. Namun, pastinya seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa ini harus memiliki izin dari Bank Indonesia.

Karena, berpartisipasi dan ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia. Beberapa lembaga tersebut adalah lembaga keuangan baik bank yaitu bank umum (Mandiri, BCA, BNI, BTPN, BRI, dll).

Ataupun lembaga keuangan non-bank (digital wallet/electronic money seperti GO-PAY, OVO, LinkAja, Doku Wallet, Dana, PayTren, dll).

Demikian dari kami dosenmuda.id apabila ada kekurangan dalam penyampain materi kali ini mohon dimaafkan. Kritik dan saran selalu kami nanti, terimakasih telah berkunjung!

Originally posted 2021-11-27 03:41:23.

Baca Juga

Bagikan:

Dosen Muda

Hamba Allah yang ingin menjadi orang bermanfaat bagi sesama manusia. Suka travelling dan wisata kuliner.

Tags

Leave a Comment